THE GREATEST GUIDE TO PERBANKAN

The Greatest Guide To perbankan

The Greatest Guide To perbankan

Blog Article

Tingkat persaingan yang sehat antar financial institution: tingkat kejenuhan jumlah financial institution dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara dan masyarakat. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank berperan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan agar dapat berjalan secara cepat, efektif, dan efisien.

Selain itu, Financial institution Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan mengawasi persaingan diantara financial institution-lender yang ada di Indonesia.

Pihak lender sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak financial institution percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

Financial institution yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara bank konvensional ini menentukan harganya?

Menurutnya financial institution adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

Selain itu, dana tabungan nasabah juga bisa digunakan untuk investasi ke instrumen investasi seperti surat utang pemerintah untuk mendapat keuntungan.

Harapannya, bank mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga keuangan yang disebut bank umum merupakan lembaga yang kegiatan perbankannya bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah. Bank ini mengumpulkan dana yang sumbernya dari masyarakat, juga meminjamkannya untuk masyarakat.

Lender Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki bank makna yakni suatu bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, lender ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

b. Bank Swasta Nasional, yakni financial institution yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri serta akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

Lender syariah: jenis lender yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, lender syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.

Rahasia Lender telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak financial institution bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan lender tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor ten tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan financial institution dapat dikecualikan.[37]

Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian financial institution menurut para ahli:

Report this page